Pemudik Harus Patuhi Aturan Lebaran
Posted on October 28, 2004 - Filed Under Berita / Agenda /Event | Leave a Comment
Pemudik dengan Sepeda Motor Harus Patuhi Aturan Baru Mulai H-7 Lebaran
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan mengeluarkan instruksi berkenaan dengan penggunaan sepeda motor untuk masa angkutan Lebaran 2004.
Anton Tampubolon, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Departemen Perhubungan menjelaskan, latar belakang dikeluarkannya aturan tersebut oleh Ditjen Hubdar adalah karena pada tahun sebelumnya, kuantitas sepeda motor di jalan raya ketika mudik cukup memberikan kontribusi pada kemacetan lalu lintas. Sebenarnya aturan yang diperuntukkan bagi sepeda motor tersebut dibuat untuk pengaturan demi keselamatan dan kelancaran adalah sebagai berikut :
1. Sepeda motornya harus layak jalan;
2. Harus memakai helm;
3. Penumpangnya tidak boleh lebih dari dua termasuk anak-anak;
4. Menggunakan lajur paling kiri;
5. Kecepatan maksimum 80 km/jam;
6. Menggunakan lampu utama dekat walaupun siang hari
7. Sepeda motor tidak boleh menggunakan kereta tambahan samping (sidecar). Jika seandainya jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor cukup banyak, maka oleh petugas di lapangan, akan diatur pemberangkatannya secara rombongan. “Itu akan lebih efisien untuk kapasitas jalanan kita,” ujarnya.
Ditambahkannya, aturan tersebut mulai dilaksanakan pada angkutan Lebaran 2004 pada H – 7 sampai H + 7.
Demikian dikutip dari ELSHINTA.
Comments
Leave a Reply




