Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator
Posted on November 21, 2005 - Filed Under Berita / Agenda /Event | Leave a Comment
Surat Bapak Kapolda Metro Jaya Perihal Ketentuan Penggunaan Sirene & Rotator
Sehubungan dengan adanya operasi Patuh 2005, dan sedang dilakukannya penertiban penggunaan sirene & Lampu Rotator, untuk teman teman yang memasang di kendaraannya mohon dapat di cermati dan di antisipasi dan semoga bermanfaat, berikut surat Bapak Kapolda Irjen Drs Firman Gani.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH
METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190
No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator
1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan
Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka
bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator
dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43
Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.
b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan
beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan
untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang
yang diangkut.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan
ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon
bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak
menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor
yang tidak berhak.
4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal
61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama
1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Drs. FRIMAN GANI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
Tembusan :
1. Kapolri
2. Dir Lantas Polri
Comments
Leave a Reply




