Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator

Posted on November 21, 2005 - Filed Under Berita / Agenda /Event | Leave a Comment

Surat Bapak Kapolda Metro Jaya Perihal Ketentuan Penggunaan Sirene & Rotator
 
 
Sehubungan dengan adanya operasi Patuh 2005, dan sedang dilakukannya penertiban penggunaan sirene & Lampu Rotator, untuk teman teman yang memasang di kendaraannya mohon dapat di cermati dan di antisipasi dan semoga bermanfaat, berikut surat Bapak Kapolda  Irjen Drs Firman Gani.
 

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                         DAERAH
METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190

No.Pol        : B17173/X/2005/Datro                                    Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi   : BIASA
Lampiran    : -
Perihal        : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator

1.Rujukan :
   a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas
       Jalan
   b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan
    Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka
    bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator
    dan Sirine yang diatur sebagai berikut :

    Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43
    Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :

    a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
        kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.
    b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
    c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
    d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum  Tertentu yang sedang melaksanakan
        tugas.
    e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
        menjadi Tamu Negara.

    Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
    dipasang pada kendaraan bermotor :

    a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
    b. Dinas Pemadam Kebakaran
    c. Penanggulangan Bencana
    d. Ambulance
    e. Unit Palang Merah
    f.  Mobil Jenazah

    Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
    dipasang pada kendaraan bermotor :

    a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
    b. Dinas Pemadam Kebakaran
    c. Penanggulangan Bencana
    d. Ambulance
    e. Unit Palang Merah
    f. Mobil Jenazah

    Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya
    boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

    a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
    b. Untuk menderek kendaraan.
    c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan
        beracun, peti kemas dan alat berat.
    d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan
        untuk dioperasikan di jalan.
    e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang
        yang diangkut.

3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan
    ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon
    bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak
    menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor
    yang tidak berhak.

4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal
    61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama
    1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.


                                         KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA





                                                                Drs. FRIMAN GANI
                                                       INSPEKTUR JENDERAL POLISI
Tembusan :

1. Kapolri
2. Dir Lantas Polri
 



Comments

Leave a Reply